REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyebar berita bohong, Ratna Sarumpaet (69 tahun) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu. Berdasarkan agenda, ia dijadwalkan menjalani sidang pembacaan pledoi, Selasa (18/6).
Ratna tiba di PN Jaksel pada pukul 08.50 WIB. Begitu turun dari kendaraan, ia mengabarkan, dirinya dalam keadaan sehat. Ia menuturkan, telah menyiapkan pledoi sepanjang 108 halaman. "Iya, ndak ada masalah (terkait penyiapan pledoi)," kata Ratna Sarumpaet.
Selain itu, Ratna tidak banyak mengeluarkan pernyataan kepada awak media. Ia langsung masuk ke dalam ruang pengadilan.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap karena ia menyebarkan kabar bohong terkait penganiayaan terhadap dirinya. Ia mengaku mengalami lebam diwajah akibat dianiaya orang tak dikenal. Akan tetapi, diketahui bahwa lebam di wajahnya berasal dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam sidang sebelumnya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas masalah tersebut, Ratna dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.