Selasa 18 Jun 2019 11:17 WIB

21 Bulan Penjara untuk Penyebar Video Serangan Christchurch

Penyebar video penembakan Christchurch tidak menunjukkan empati pada korban.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Penyebar video penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Philip Neville Arps divonis 21 bulan penjara, Selasa (18/6).
Foto: John Kirk-Anderson/Pool via AP
Penyebar video penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Philip Neville Arps divonis 21 bulan penjara, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Seorang pebisnis Christchurch yang membagikan video penembakan Muslim di masjid Christchurch, Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara 21 bulan, Selasa (18/6).

Philip Arps sebelumnya mengaku bersalah atas dua tuduhan mendistribusikan video. Rekaman video penembakan di dua masjid tersebut disiarkan langsung di Facebook oleh seorang teroris bersenjata pada 15 Maret.

Baca Juga

Hakim Pengadilan Distrik Christchurch Stephen O'Driscoll mengatakan, ketika ditanyai tentang video tersebut, Arps menggambarkannya sebagai sesuatu yang luar biasa. Ia juga tidak menunjukkan empati kepada para korban.

"Pelanggaran Anda memuliakan dan mendorong pembunuhan massal yang dilakukan dengan dalih kebencian agama dan rasial," kata hakim.

Hakim mengungkapkan, Arps memiliki pandangan yang kuat dan tidak bertobat tentang komunitas Muslim sehingga pada dasarnya ia telah melakukan kejahatan rasial. Hakim mengatakan Arps membandingkan dirinya dengan Rudolf Hess, seorang pemimpin Nazi di bawah Adolf Hitler.

O'Driscoll menyampaikan Arps telah mengirim video ke 30 rekanan. Arps juga meminta seseorang memasukkan bidik silang dan memasukkan jumlah pembunuhan guna membuat meme internet, meskipun tidak ada bukti dia membagikan meme itu.

Di bawah undang-undang Selandia Baru yang bertujuan mencegah distribusi materi yang tidak menyenangkan, Arps menghadapi hukuman penjara 14 tahun untuk setiap penghitungan. Dalam kasus lain, setidaknya lima orang lainnya juga didakwa dengan berbagi video secara ilegal.

Seseorang berusia 18 tahun dipenjara pada Maret sementara yang lain tidak ditahan. Remaja itu dituduh berbagi video dan gambar masjid Al Noor dengan kata-kata 'target diperoleh'. Dia selanjutnya akan muncul di pengadilan pada 31 Juli.

Hakim mengatakan, Arps berpendapat dia punya hak mendistribusikan video di bawah kebebasan demi keyakinan politiknya. Pengacara Arps, Anselm Williams, menyatakan kepada hakim Arps tidak boleh dikirim ke penjara.

"Ini adalah submisi saya pengadilan ini harus sangat berhati-hati menghukum Arps berdasarkan apa yang sebenarnya telah dia lakukan dan apa yang dia terima telah dia lakukan, bukan atas dasar pandangan yang dia pegang," kata Williams.

Setelah sidang, Williams mengatakan Arps mengajukan banding terhadap hukumannya di Pengadilan Tinggi, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut. Warga Australia Brenton Tarrant (28 tahun) pekan lalu mengaku tidak bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme dalam kasus penembakan di masjid.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern telah membantu memimpin janji global bernama "Christchurch Call". Ini bertujuan meningkatkan upaya menjaga agar platform internet tidak digunakan menyebarkan kebencian, mengorganisir kelompok-kelompok ekstremis, dan menyiarkan serangan. Selandia Baru juga telah memperketat undang-undang senjata dan melarang beberapa jenis senjata semi-otomatis tertentu setelah serangan itu.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement