Selasa 18 Jun 2019 11:18 WIB

Anang Sambut Positif Penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas

Anang Hermansyah merupakan anggota Komisi X DPR sekaligus inisiator RUU Permusikan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Christiyaningsih
Anang Hermansyah.
Foto: republika/agung supriyanto.
Anang Hermansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan Anang Hermansyah menyambut positif kesepakatan DPR dan pemerintah menarik RUU Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Langkah ini sejalan dengan aspirasi dari stakeholder musik di Indonesia.

Anang selaku anggota Komisi X DPR sekaligus inisiator RUU Permusikan mengapresiasi langkah cepat Baleg dan pemerintah dalam merespons surat penarikan. Surat terkait penarikan RUU Permusikan tersebut dikirim pada 6 Maret 2019 lalu.

Baca Juga

"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," kata Anang melalui pesan tertulis, Selasa (18/6).

Ia menuturkan pada 6 Maret 2019, sebagai inisiator RUU Permusikan dirinya mengirimkan secara resmi surat penarikan RUU Permusikan dari daftar Prolegnas. Dalam surat tersebut setidaknya disampaikan dua poin alasan penarikan RUU Permusikan.

Pertama karena tanggapan dan masukan dari komunitas musik di tanah air terhadap sejumlah substansi materi RUU. Alasan yang kedua yaitu rencana musyawarah besar (Mubes) stakeholder musik di Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait persoalan yang terjadi di musik di Indonesia.

"Disepakati akan digelar Mubes stakeholder musik di Indonesia untuk mencari titik temu atas persoalan yang muncul di sektor musik kita," tambah Anang.

Anang menyebut usulan RUU Permusikan merupakan aspirasi yang muncul dari stakeholder musik. Tujuannya adalah untuk menjawab berbagai persoalan dari hulu hingga hilir yang terjadi di sektor musik.

Namun, dalam perjalanannya terdapat substansi materi RUU yang keluar dari khitah musik khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi dan berkarya. Tak ada jalan lain, RUU ini harus ditarik.

Ia berharap rencana pertemuan stakeholder musik di Indonesia melalui Musyawarah Besar (Mubes) ekosistem musik dapat segera terselenggara. Pertemuan ini guna merespons persoalan yang terjadi di sektor musik Tanah Air.

"Carut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di tanah air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah," kata Anang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement