Selasa 18 Jun 2019 15:14 WIB

Kantor Imigrasi Palu Siap Deportasi Satu WN India

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulteng dalam waktu dekat akan deportasi WN India

Red: Christiyaningsih
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan India. Ia dideportasi lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI.

"Jika tidak ada aral melintang, Rabu (19/6) Rahman Thakur, WNA asal India itu akan dipulangkan ke negaranya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Suparman pada Selasa (18/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan warga India tersebut terpaksa dideportasi karena terbukti bersalah memberikan keterangan palsu saat hendak diwawancarai petugas imigrasi. Ia memberikan keterangan palsu ketika akan memperpanjang izin tinggal.

WNA itu mengaku telah menikah. Namun setelah ditelusuri lebih jauh ternyata wanita yang diakui telah dinikahi itu sebenarnya bukan istrinya tetapi penjamin.