Selasa 18 Jun 2019 15:19 WIB

Proyek Investasi Senilai Rp 290,6 Triliun Dapat Tax Holiday

Investasi tersebut tersebar di 16 lokasi di seluruh Indonesia.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Investasi
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 25 proyek investasi dengan nilai Rp 290,6 triliun sudah mendapatkan fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Total tersebut didapatkan sejak insentif diberlakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/ 2018 pada April 2018 hingga Ahad (16/6). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, investasi tersebut tersebar di 16 lokasi di seluruh Indonesia, dari Sumatera Utara, Sulawesi Selatan hingga Maluku Utara. Investasi menyasar ke berbagai sektor, termasuk industri logam dasar hulu, kimia dasar organik dan kimia dasar organik dari pertanian. "Semua tax holiday diberikan ke investasi di sektor strategis," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6). 

Sebanyak 25 proyek tersebut merupakan akumulasi investasi dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) dari sejumlah negara. Di antaranya Singapura, Jepang, Malaysia hingga Belanda. 

Investasi yang masuk ke Indonesia memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan industri dan pemerataan ekonomi di berbagai daerah. Tidak hanya itu, keseluruhan investasi juga berkontribusi atas penciptaan lapangan kerja. "Investasi ini setidaknya bisa membuka pekerjaan untuk 16 ribu orang. (Total) itu kami hitung sejak aturan tax holiday terbaru terbit hingga saat ini," tutur Sri. 

Sri memastikan, kondisi nilai investasi dan dampak ekonomi dari kebijakan tax holiday baru ini lebih baik dibanding dengan implementasi sebelumnya, melalui PMK 159/2015. Saat itu, tidak ada perusahaan yang tertarik mengambil insentif tersebut dari pemerintah. 

Selain tax holiday, pemerintah juga menerbitkan tujuh Surat Keputusan (SK) tentang tax allowance atau fasilitas pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sepanjang 2019. Apabila diakumulasikan sejak 2007, terdapat 156 proyek investasi yang mendapatkan fasilitas insentif fiskal ini. Sebagian di antaranya masih berupa rencana investasi, sementara lainnya sudah terealisasi dengan nilai Rp 66,8 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya fiskal pemerintah untuk meningkatkan investasi yang akan memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Terutama, di tengah kinerja pertumbuhan ekspor yang diprediksi akan melambat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi negara tujuan akibat perang dagang Amerika Serikat (AS) dengan Cina. 

Dalam mengantisipasi kondisi tersebut, Suahasil menjelaskan, idealnya, pemerintah akan mencari pihak yang mau melakukan investasi dengan orientasi ekspor. Selain memberikan insentif, pemerintah juga mengombinasikan dengan kebijakan kuasi fiskal. "Termasuk dengan memaksimalkan peranan dari berbagai macam lembaga, dari BUMN, BLU hingga SMV (special mission vehicle) Kemenkeu. Jadi, semua keroyokan," katanya. 

Di sisi lain, Suahasil menambahkan, pemerintah mengombinasikannya dengan pengeluaran belanja infrastruktur dan kebijakan nonfiskal. Misal, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan suku bunga yang berada di ranah kebijakan Bank Indonesia (BI). 

Suahasil menyebutkan, setidaknya ada dua insentif fiskal yang kini masuk pipeline pemerintah. Salah satunya super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen untuk industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi dan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Diperkirakan, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur insentif ini dapat dirilis pada pekan ini. 

Menurut Suahasil, pemerintah sudah melakukan sosialisasi mengenai skema super deductible tax ke beberapa pelaku dunia usaha dan mereka mulai mengerti. Ia berharap, insentif ini mampu membangkitkan minat mereka. "Sebab, yang investasi kan bukan pemerintah, melainkan mereka (pengusaha)," katanya. 

Insentif lain adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Suahasil mengatakan, kebijakan ini diubah agar lebih sensitif terhadap emisi. Meski tidak menyebutkan waktu rilis, ia berharap beleid ini dapat segera diresmikan dan dipublikasikan pada tahun ini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement