Kamis 20 Jun 2019 01:15 WIB

Warga Denmark Terpilih Jadi Wali Kota di Jerman

Claus Ruhe Madsen bukan anggota partai namun terpilih menjadi wali kota di Jerman

Rep: deutsche-welle/ Red:
Warga Denmark Ini Jadi Warga Asing Pertama, Yang Terpilih Jadi Wali Kota di Jerman
Warga Denmark Ini Jadi Warga Asing Pertama, Yang Terpilih Jadi Wali Kota di Jerman

Warga Denmark Claus Ruhe Madsen hari Minggu (16/07) memenangkan pemilihan untuk menjadi wali kota Rostock, kota di Jerman utara. Dia menjadi warga asing pertama di Jerman yang menduduki jabatan itu.

Claus Ruhe Madsen bukan anggota partai. Dia calon independen yang didukung oleh partai Kanselir Jerman Angela Merkel, CDU. Dalam pemilu putaran kedua akhir pekan lalu, dia berhasil mengumpulkan sekitar 57 persen suara, mengalahkan kandidat Partai Kiri die Linke, yang mengumpulkan 43 persen suara.

Pencalonan pengusaha berusia 46 tahun itu memang sempat jadi berita utama, tidak hanya di Jerman. Pada pemilu putaran pertama, dia berhasil mengumpulkan suara terbanyak, mengalahkan 7 kandidat lain.

Baca juga: Berusia 100 Tahun, Wanita Asal Jerman Terpilih Duduki Kursi Dewan Kota

Sudah lama tinggal di Jerman

Claus Ruhe Madsen berasal dari Kopenhagen dan sudah tinggal di Jerman sejak 1992. Dia sudah tinggal di Rostock sejak usia 21 tahun. Sebelum menjadi wali kota, dia sudah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Rostock selama enam tahun. Di Rostock dia punya lima toko mebel yang dikelola bersama istrinya.

Claus Ruhe Madsen menyebut dirinya sebagai warga Rostock. "Saya warga Eropa dan warga Rostock," katanya dalam sebuah wawancara radio. "Saya adalah warga Rostock, juga tanpa paspor Jerman", tandasnya.

Rostock adalah kota kecil yang dulu terletak di wilayah Jerman Timur, sekarang memiliki populasi sekitar 210 ribu penduduk. Selama kampanye, Claus Ruhe Madsen mengangkat tema lingkungan, ekonomi dan digitalisasi. Ternyata banyak pemilih yang tertarik dengan tema-tema itu dan memilih warga Denmark tersebut.

Baca juga: Produk Mebel Indonesia Digemari di Pasar Eropa

Warga asing bisa jadi wali kota?

Aturan Uni Eropa dari tahun 1994 memang memungkinkan seorang warga asing menjadi wali kota. Menurut aturan itu, seorang warga Uni Eropa punya hak pilih aktif dan pasif di daerah tempat dia tinggal, artinya pada pemilihan tingkat komunal, dengan hak-hak yang sama yang dinikmati warga negara di negara tersebut.

Itu sebabnya, seorang warga Denmark bisa saja mencalonkan diri menjadi wali kota di sebuah kota Jerman, asal saja dia memang tinggal di kota itu. Tetapi aturan itu bukan suatu kewajiban bagi negara anggota. Artinya, ada negara Uni Eropa yang menerapkan, ada juga yang tidak.

Beberapa anggota Uni Eropa, seperti Inggris, Prancis, Italia dan Bulgaria misalnya tidak mengizinkan warga asing menduduki jabatan tertinggi di sebuah kota, jadi tidak bisa menjadi walikota. Tetapi warga asing bisa dipilih menjadi anggota parlemen lokal atau menduduki jabatan penting di pemerintahan lokal.

Di Jerman, hanya Negara Bagian Bayern yang tidak mengijinkan warga asing menjadi walikota. Di semua negara bagian yang lain di Jerman, warga asing boleh mencalonkan diri untuk pemilihan walikota.

Tetapi jika Claus Ruhe Madsen sekali waktu ingin menjadi Kanselir atau Presiden Jerman, dia harus punya paspor Jerman, karena hanya warga negara Jerman yang bisa menduduki jabatan tertinggi itu. (hp/ae)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement