Selasa 18 Jun 2019 19:00 WIB

Hakim: Jangan Buat Seolah-olah Sidang di MK Menyeramkan

Sepanjang MK berdiri belum pernah ada saksi yang merasa terancam.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam saat memberikan keterangan di hadapan MK. Ia mengatakan, jangan membuat persidangan di MK seolah begitu menyeramkan.

"Sesuai konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK," ujar Palguna pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Palguna menerangkan, sepanjang sejarah MK berdiri, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK. Karena itu, ketika seseorang memberikan keterangan, bisa sebagai saksi, ahli atau sebagai pihak-pihak yang berada di dalam pelaksanaan kewenangan mahkamah, orang tersebut tidak boleh merasa terancam.

"Selama berada di dalam ruangan MK tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam. Itu yang bisa diberikan oleh mahkamah," terangnya.

Ia juga menuturkan, jangan sampai sidang ini dianggap seolah begitu menyeramkan. Sehingga, membuat orang merasa terancam untuk memberikan keterangannya di hadapan mahkamah.

"Selama dia memberikan keterangan di sini tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam, ketika hendak melaksanakan hak konstitusional secara damai di hadapan mahkamah," jelas dia.

Palguna menyampaikan hal tersebut setelah pihak pemohon, Tim Hukum Prabowo-Sandi, hendak menyampaikan surat kepada MK. Salah satu surat yang hendak diberikan terkait dengan hasil konsultasi antara mereka dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal saksi yang hendak mereka hadirkan di persidangan.

"Saya senang ada pernyataan seperti ini. Tapi apakah kita menjamin bahwa kekerasan (tidak) akan muncul tidak di ruang sidang ini? Pas dia memberikan persidangan," tutur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement