Selasa 18 Jun 2019 19:45 WIB

Pengacara Berharap Hakim Bebaskan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukum membacakan pleidoi hari ini.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyatakan, jika keonaran yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti, maka seharusnya Ratnya Sarumpaet bebas. Hal itu diutarakan Desmihardi pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

"Kalau tidak terbukti maka ibu Ratna Sarumpaet harusnya bebas. Tidak ada keonaran dan tidak ada maksud untuk membuat keonaran," kata Desmihardi.

Baca Juga

Desmihardi beralasan, pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum terhadap Ratna adalah pasal yang dibuat saat era transisi kemerdekaan. Sehingga, konteks pasal tersebut sudah tidak tepat untuk kasus kliennya saat ini.

Selain itu, Desmihardi menjelaskan, masalah Ratna Sarumpaet adalah delik materiil. Sehingga, perlu dibuktikan dampak dari pernyataan Ratna tersebut. Menurutnya, pasal baru bisa digunakan jika terbukti ada keonaran dan ada pihak yang dirugikan.

Ia menepis anggapan, silang pendapat di media sosial adalah sebuah keonaran. Oleh karena itu, ia menganggap tangkapan layar media sosial tidak cukup untuk dijadikan bukti.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi, Selasa (18/6). Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaannya. Ia mengaku tidak bermaksud membuat keonaran. Ia berharap, hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan JPU.

"Saya ingin kembali ke anak-anak saya," ujar Ratna.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement