REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memgatakan pada Selasa (18/6) penyidik KPK kembali memeriksa 2 calon rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023 dalam kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Kali ini yang diperiksa adalah Farid Wajdi Ibrahim, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018 dan Syahrizal, Guru Besar UIN Ar-Raniry.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan kementerian Agama RI yang pernah diikuti oleh para saksi serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam proses seleksi tersebut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap saksi lain dari unsur calon Rektor tersebut masih akan terus dilakukan. Diketahui, setelah terungkapnya kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK juga menerima banyak laporan terkait adanya indikasi korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi dibawah Kemenag.
Dikonfirmasi terkait pemeriksaan para rektor, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penyidik dalam rangka melakukan penyidikan itu kan banyak menerima informasi.
"Bisa jadi ketika dia memanggil saksi, itu mengatakan bukan hanya ini lho, tapi juga termasuk misakannya pemilihan rektor-rektor itu, makannya dipanggil lah itu. Kan ada dari surabaya, dan lainnya itu. Kami belun dapat info substansi apa sih yang digali penyidik apakah dalam pemilihan rektor-rektor juga ada semacam penunjukkan kanwil agama di Jawa Timur," tutur Alex.
Sementara Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sebelumnya membenarkan KPK sedang menelusuri unsur korupsi tersebut. "Jadi memang perlu diklarifikasi lagi, tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu," kata Syarif, beberapa waktu lalu.