REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) mangatakan sampai 2019 ini belum ada mikrolet atau angkutan kota di DKI Jakarta yang benar-benar memenuhi standar pelayanan minimal. Padahal, standar pelayanan minimal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015.
"Sementara standar pelayanan minimal ini berperan penting untuk menarik masyarakat beralih ke transportasi publik, masyarakat itu pindah kalau transportasinya nyaman dan efektif," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan di Jakarta, Selasa (18/6).
Ada beberapa standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi transportasi publik, seperti soal perizinan, serta kelaikan kendaraan. Bagi pengemudinya diwajibkan menggunakan identitas pengenal dan seragam saat beroperasi.
Sementara mikrolet wajib dilengkapi penyejuk ruangan atau air conditioner (AC). "Kalau belum memenuhi SPM dan benar-benar terintegrasi dengan transportasi publik lainnya, harapan masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi sangat kecil," katanya.