REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) punya sejumlah catatan hasil giat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa penyelenggara pelayanan publik pada libur Lebaran 2019. Sidak diantaranya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 KPK, Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala masih menemukan adanya kekurangan lembaga penyelenggara negara saat melayani publik saat libur Lebaran. Misalnya, minimnya petugas jaga, penggunaan fasilitas yang tak sesuai fungsi, dan tak terpenuhinya standar kelengkapan yang sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kira-kira itulah yang menjadi temuan kami di rutan dan lapas di bawah Kemenkumham," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Saat sidak ke Rutan KPK Kelas 1, Adrianus sempat menemukan tidak ada petugas yang berwenang memberikan informasi. Selain itu, tidak adanya lahan parkir, fasilitas toilet yang memadai dan akses masuk ke Rutan yang tidak kondusif juga ikut menjadi nilai buruk lembaga tersebut.