REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan Presiden UEFA Michael Platini menepis tuduhan telah melakukan korupsi seputar terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Platini dianggap menjalin praktik kerja sama curang dengan pihak-pihak tertentu yang menguntungkan Qatar, dan juga melibatkan eks Presiden FIFA Sepp Blatter.
Setelah adanya investigasi, pihak kepolisian dan komite antikorupsi Prancis (OCLCIFF) dilaporkan menangkap Platini di Nanterre, wilayah pinggiran Kota Paris pada Selasa (18/6) waktu setempat. Namun, melalui penasihat hukum William Bourdon, Platini menyangkal tuduhan praktik korupsi. Legenda timnas Prancis dan Juventus menyebut ia hanya dijadikan saksi.
"Ini sama sekali bukan penangkapan, tetapi pemeriksaan sebagai saksi. Platini terlihat sangat tenang, ia menjawab semua pertanyaan, termasuk syarat untuk pemberian tuan rumah Piala Eropa 2016," kata Bourdon dilansir Football Italia, Rabu (19/6).
Menurut sang penasihat hukum, Platini tak punya alasan mengakui dirinya bersalah dan mengklaim benar-benar asing dengan fakta-fakta yang dihadapkan kepadanya. Platini, kata dia, benar-benar yakin tentang apa yang akan terjadi selanjutnya.
Sebelumnya, pria berusia 63 tahun telah dihukum larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola selama delapan tahun sampai 2023. Namun, hukuman tersebut dikurangi sampai Oktober 2019 atas perintah Pengadilan Arbitrase Olahraga International (CAS).
Jauh sebelum penangkapnya itu, nama Platini memang begitu menarik perhatian banyak orang. Ia sempat masuk daftar Panama Papers, terlibat dalam skandal Yunani, hingga pemilihan resmi Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.