REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang langsung memblokir iklan rokok di internet. Namun langkah tersebut dinilai belumlah cukup.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan diperlukan regulasi yang jelas dan spesifik agar iklan rokok di internet tidak tayang secara bebas. "Jadi selain diblokir juga harus ada pengaturan dari sisi regulasi," ujar Tulus, Selasa (18/6).
Di era digital ini, Tulus melihat iklan rokok sangat marak di internet yang tayang secara tidak terkontrol. Seperti di media elektronik dan cetak, iklan rokok di internet seharusnya juga dibatasi secara khusus.
Tulus mengatakan, regulasi iklan rokok yang sudah ada saat ini hanya mengakomodasi media elektronik dan cetak saja. Regulasi yang sama tidak bisa menjawab kebutuhan iklan di internet.
Menurut Tulus, iklan rokok dapat membuat prevelensi merokok dikalangan anak dan remaja akan meningkat lebih cepat. Iklan rokok dapat memicu pengenalan rokok pada anak secara dini.
Tulus berharap, kementerian terkait dapat menyelesaikan urusan iklan rokok ini secara tuntas. "Karena belum banyak yang tersentuh dari sisi regulasi," tutur Tulus.
Sebelumnya, Kominfo memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial. Pemblokiran ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menteri Kominfo, Rudiantara, mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 114 alamat situs yang diblokir karena menayangkan Iklan rokok tersebut. Menurutnya, dari 114 tersebut tidak semuanya ditayangkan oleh produsen rokok, melainkan dari situs atau sosial media yang dimiliki individu.
"Dari Kemenkes hasilnya sudah ada, yang melanggar Undang Undang Kesehatan yang memperagakan wujud rokok, ada 114 kanal. Selanjutnya saya minta rapat dengan Kemenkes," kata Rudiantara.