Rabu 19 Jun 2019 09:43 WIB

Polisi Ringkus Residivis Ranmor di Cikarang Selatan

Dua pelaku pencurian motor memulai kembali aksinya saat libur Lebaran.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Sektor Cibarusah berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Suka Sejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (17/6). Salah satunya adalah residivis untuk kasus yang sama.

Kepolsek Cibarusah AKP Sukarman, mengatakan, kedua pelaku memang berprofesi sebagai pencuri sepeda motor. "Tapi yang berinisial ARM adalah residivis," kata dia, Selasa (18/6).

Baca Juga

Sukarman menjelaskan, kedua pelaku, ARM (37 tahun) dan SMN (39), tertangkap usai polisi mendapatkan laporan dari warga saat sedang berpatroli. Warga mengetahui dua orang itu, yang selama ini mengontrak rumah disana, adalah pelaku pencurian sepeda motor.

Polisi pun langsung menuju tempat tinggal para pelaku. "Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan balok ke petugas, lalu berupaya kabur," ucap Sukarman.

Petugas di lapangan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku usai salah satunya jatuh dalam upaya pelarian. "Keduanya kini telah kami amankan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kedua pelaku memulai aksinya usai libur Lebaran 2019. "Keduanya memang spesialis pencurian sepeda motor," ucap Sukarman.

Dalam melakukan aksinya,kedua pelaku berakasi dengan saling membagi tugas. ARM mencongkel motor yang hendak dicuri dengan kunci T dan SMN mengawasi keadaan sekitar.

"Bisa saja mereka beraksi dengan kekerasan karena memang residivis," katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, didapatkan juga dua set kunci T yang biasa dipakai pelaku untuk beraksi.

Kini kedua pelaku akan dituntut dengan pasal 363 tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement