Rabu 19 Jun 2019 09:48 WIB

KPU Cermati Keterangan Saksi Kubu 02 di Sidang MK

KPU akan hadirkan saksi sesuai dengan ketentuan di Mahkamah Konstitusi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana di persidangan MK
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Suasana di persidangan MK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, KPU akan mencermati paparan para saksi dan ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6). KPU akan menghadirkan saksi dan ahli yang relevan dengan saksi dan ahli dari pihak pemohon tersebut. 

"Hari ini kan memberikan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, baru kemudian pengujian alat bukti. Dan kita lihat nanti saksi-saksi yang dihadirkan pemohon dari mana saja," ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat,  Rabu.

Baca Juga

Dari pencermatan itu, akan dijadikan referensi bagi KPU sebagai termohon untuk menyiapkan saksi dah ahli pada sidang selanjutnya. "Nanti kami siapkan saksinya dari wilayah yang kami anggap relevan untuk mampu menjawab dalil-dalil dari pemohon, " tegas Arief. 

Sementara itu,  terkait jumlah saksi,  KPU hingga saat ini masih berpegang kepada aturan MK yang membatasi sebanyak 15 saksi dan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan.  Namun,  Arief juga menyatakan siap jika mahkamah meminta jumlah saksi dan ahli lebih dari ketentuan yang disepakati.

"Nanti yang kami hadirkan apakah masih perlu 15 orang atau cukup 15 orang saja.  Tergantung persidangan nanti," tutur Arief.

Dia menambahkan, hingga Selasa (18/6) sore,  sudah ada 674 boks alat bukti yang diserahkan ke MK. Menurut Arief,  jika dikonversi, ada 20 truk alat bukti dari KPU yang diserahkan ke MK.

Sementara itu, saat ini MK sudah memulai sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Agenda sidang pada hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. 

"Sidang dimulai.  Agenda persidangan hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Rabu pagi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement