Rabu 19 Jun 2019 13:04 WIB

Menhan Minta Polisi Pertimbangkan Kasus Kivlan

Menhan menilai, Kivlan bagaimanapun memiliki jasa bagi negara saat aktif di TNI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (tengah).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku tidak bisa mengintervensi persoalan hukum tersangka dugaan makar Kivlan Zen. Namun, Ryamizard berharap aparat kepolisian kembali mempertimbangkan proses hukum terhadap Kivlan.

Ryamizard mengungkap demikian, menyusul adanya permohonan perlindungan hukum dan penangguhan penahanan untuk mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu.

Baca Juga

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan temen temen polisi coba dipertimbangkan lagilah. Saya kan cuma (minta) mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum, enggak, pertimbangkan," kata Ryamizard di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Ryamizard mengatakan, biar bagaimana pun Kivlan memiliki jasa bagi negara saat aktif di TNI. "Pertimbangan banyaklah, ada jasanya, segala macam, begitu ya." kata Ryamizard lagi.

Namun Ryamizard menyadari, tidak dalam posisi bisa mencampuri proses hukum Kivlan. Meski ia mengaku memiliki kedekatan dengan Kivlan Zen. "Itu senior saya loh, baik, sangat baik dengan saya, saya hargai dia minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik tidak (bisa) saya (intervensi)," kata Ryamizard.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement