Rabu 19 Jun 2019 15:55 WIB

Blokir Iklan Rokok di Internet Dinilai Belum Cukup

YLKI menyatakan mengatakan seharusnya iklan rokok di portal berita juga diatur ketat

Rokok selundupan. (ilustrasi)
Foto: ABC News
Rokok selundupan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika belum cukup memblokir iklan rokok yang beredar di media internet. Tulus mengatakan seharusnya iklan rokok di portal berita juga diatur dengan ketat.

Pengatura ini sebagai bentuk pengendalian tembakau agar tidak mendorong percepatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja. "Di kanal media arus utama saat ini juga banyak sekali iklan pop up produk rokok. Iklan rokok akan muncul ketika konsumen membuka tautan dari sebuah portal berita," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Namun, Tulus tetap memuji langkah cepat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam memblokir iklan rokok di internet atas permintaan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. "Kemarin saya bertemu Menteri Rudiantara di acara YLKI. Komitmennya oke, tapi perlu duduk bersama dengan Menteri Nila F Moeloek," tuturnya.

Menurut Tulus, Rudiantara siap memblokir semua iklan rokok di internet jika ada data dan analisis dari Kementerian Kesehatan yang lebih rinci. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial.

Pemblokiran dilakukan guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak. "Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Nila dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6).

Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement