Rabu 19 Jun 2019 16:44 WIB

Studi: Masjid Jogokariyan Yogyakarta Bukti Wakaf Progresif

Masjid Jogokariyan membuktikan wakaf bisa bermanfaat secara luas.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nashih Nashrullah
 Suasana usai pelaksanaan shalat dzuhur di Masjid Jogokariyan,  Selasa (29/1).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Suasana usai pelaksanaan shalat dzuhur di Masjid Jogokariyan, Selasa (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Wakaf masjid selama ini mendapat stigma konsumtif yang dipandang hanya memiliki peran vertikal ibadah kepada Allah SWT. Padahal, sesungguhnya masjid memiliki pula peran horizontal.  

Peran ini yang berpengaruh terhadap pengembangan ekonomi, sosial, dan pendidikan. Masjid Jogokariyan di Yogyakarta telah membuktikan wakaf mampu memiliki sifat yang progresif.

Baca Juga

Ini ditegaskan lewat penelitian Kasi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag DIY, Ahmad Ghajali. Penelitian sendiri dilakukan demi memperoleh gelar doktor di UIN Sunan Kalijaga.

Disertasi berjudul Pengelolaan Wakaf Progresif Masjid Jogokariyan Yogyakarta, dan memakai metode field research. Ghajali menemukan, wakaf progresif memiliki arti yang maju dan berkembang.  

"Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahkan melampaui karena wakaf tersebut langsung dirasakan masyarakat," kata Ghajali di Aula Sidang Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Selasa (18/6).

Dia menekankan, wakaf progresif dilakukan dengan upaya-upaya intensifikasi. Yaitu, mengoptimalkan lahan yang ada dengan membuat tingkat bangunan tersebut.  

Sehingga, lanjut Ghajali, pemanfaatannya melebihi dari apa yang diharapkan wakif (pewakaf). Pola berikutnya dengan ekstensifikasi melalui perluasan lahan untuk pengembangan fungsi wakaf.  

Mulai Islamic center, hotel/wisma atau fasilitas lainnya. Ghajali berpendapat, melalui integrasi, kolaborasi wakaf, infak, dan sedekah, manfaat wakaf segera dapat dirasakan umat. 

"Dengan analisis maqashid syariah, sosial profetik Kuntowijoyo, fakta sosial Emile Durkheim dan transformasi sosial Max Weber, diharapkan wakaf dapat banyak dimanfaatkan masjid menjadi maju, dinamis, dan progresif," ujar Ghajali.  

Sidang sendiri berlangsung di bawah pimpinan Ketua Sidang Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi. Ahmad Ghajali menjadi doktor ke-654 dengan predikat sangat memuaskan.   

Tampak hadir saat sidang terbuka Kabid Urais dan Binsyar Kemenag DIY Nadhif, Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Ustaz Jazir ASP, dan Ketua Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan DIY. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement