REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji mengenai kompetisi dengan masuknya maskapai asing ke Indonesia untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat. Pengamat penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan daripada maskapai masuk ke Indonesia lebih baik pemerintah menyoroti beberapa hal untuk memperbaiki industri penerbangan di Indonesia.
"Mungkin kita harus perbaiki aturan-aturan yang ada. Misal insentif (untuk maskapai)," kata Alvin di Jakarta, Rabu (19/6).
Dia menambahkan insentif tersebut terutama harus dirasakan juga untuk maskapai yang membuka penerbangan dengan pesawat propeller di kota-kota terpencil. Dengan begitu, maskapai akan lebih mudah untuk melayani penerbangan di daerah-daerah lain.
Terlebih, belum lama ini Kemenhub baru saja menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat hingga 16 persen. Alvin menilai hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan maskapai asing untuk memikirkan terlebih dahulu jika ingin masuk ke Indonesia karena membuat maskapai tidak fleksibel.
"Maskapai justru bertengger terus di TBA. Kalau dengan peraturan begini, saya yakin pemain asing tidak mau masuk ke Indonesia karena tidak efektif," jelas Alvin.
Sejak 2019, kata Alvin, tidak ada lagi maskapai asing yang masuk ke Indonesia. Padahal, menurut dia, Pemerintah Indonesia sama sekali tidak melarang karena Air Asia bisa masuk ke Indonesia dengan komposisi 51 persen saham milik Indonesia dan 49 persen milik asing.
"Kalau industri kita aktraktif, profit besar, tidak perlu Pak Jokowi undang, dia (maskapai asing) sudah masuk. Tapi masalahnya mereka tidak mau. Maskapai nasional ini saja mau nangis sudah berdarah-darah," ujar Alvin.