REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN – Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menjadi wakil satu-satunya dalam sidang Dewan Pengarah Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Tanggap Darurat Global (Advisory Group United Nation Central Emergency Response Fund/AG UNCERF).
Wakil Ketua MDMC Rahmawati Husein didaulat untuk menghadiri event tersebut. Menurut Koordinator Divisi Jaringan dan Kerja Sama MDMC PP Muhammadiyah Twediana Budi Hapsari, Rahmawati Husein yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu, menjadi satu-satunya wakil dari Asia Tenggara. Rahmawati juga menjadi satu dari 19 orang yang dipilih sekjen PBB untuk jabatan tersebut mulai Oktober 2018 hingga Oktober 2021.
"Sejak dibentuk CERF pada 2010, baru pertama kali wakil Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan Pengarah CERF," ujar Twediana dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (19/6).
AG UNCERF dibentuk berdasarkan kesepakatan pada Sidang Majelis Umum PBB ke-60 tahun 2005, melalui resolusi PBB tentang 'Penguatan Koordinasi Bantuan Darurat Kemanusiaan PBB'.
Twediana menjelaskan, Dewan Pengarah CERF merupakan kelompok tenaga ahli yang berperan memberikan petunjuk, pandangan, serta rekomendasi untuk mendukung upaya pemanfaatan, manajemen, serta pemulihan pendanaan bantuan darurat Kemanusiaan yang tiap tahunnya meningkat kebutuhannya.
Dana tersebut, lanjutnya, diberikan ke berbagai negara di seluruh dunia yang warganya mengalami krisis baik akibat konflik, perang maupun bencana alam. CERF merupakan mekanisme pemberian bantuan kemanusiaan yang bersifat taktis, cepat, serta apolitis, di mana dana dapat disalurkan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam untuk merespons situasi darurat.
Dewan Pengarah CERF melakukan sidangnya dua kali dalam setahun untuk me-review pemanfaatan dana yang sudah didistribusikan, memberikan rekomendasi kebijakan maupun strategi serta mendukung pelaksanaan CERF yang efektif. "Pada 2019 ini, pertemuan pertama diselenggarakan di Kota Dublin, ibu kota Negara Irlandia yang menjadi tuan rumah," ungkapnya.
Pada pertemuan Dewan Pengarah ini akan dibahas mengenai pentingnya peningkatan dana kemanusiaan serta pemanfaatan seefektif mungkin dari dana yang jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan krisis kemanusiaan seluruh dunia. Di samping itu bahasan yang tidak kalah penting adalah perlunya pembiayaan yang antisipatif tidak harus menunggu dampak krisis yang meluas.
Pendekatan antisipatif dalam krisis kemanusiaan terbukti bisa menyelamatkan nyawa lebih banyak dan lebih menghemat pendanaan karena dilakukan kesiapan-kesiapan sebelumnya khususnya untuk jenis bencana karena perubahan iklim seperti kekeringan, maupun untuk korban konflik yang sudah mengungsi bertahun-tahun.
"Untuk memberikan masukan tersebut, Dewan Pengarah mendengarkan laporan baik dari UNOCHA selaku coordinator CERF maupun dari laporan dari institusi independen yang melakukan kajian dan evaluasi pemanfaatan negara penerima," kata Twediana.
Pertemuan Dewan Pengarah kali ini dihadiri seluruh anggota yang berjumlah 19 orang yang mewakili lima Benua serta menjadi representasi dari negara donor maupun negara penerima bantuan dana tanggap darurat tersebut. Indonesia pada 2018 menjadi salah satu negara yang menerima bantuan dana darurat untuk merespons kejadian gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Menurut Twediana, pengalaman Indonesia dalam menerima, memanfaatkan dan mengelola dana CERF dapat dijadikan masukan dan bahan perbandingan dan pembelajaran bagi negara lain.
Di samping itu, tambah dia, keterlibatan organisasi nonpemerintah, seperti Muhammadiyah yang bergerak di tingkat nasional maupun lokal, menunjukkan pentingnya peran aktor nonnegara dalam pelaksanaan bantuan krisis kemanusiaan.
Dia menambahkan pada pertemuan tersebut Rahmawati Husein menegaskan dana CERF yang dikelola oleh badan-badan PBB seperti WFP, Unicef, UNHCR, UNFPA, perlu dikelola bersama. Pengelolaan dana CERF ini tidak hanya dikerjasamakan dengan pemerintah pusat melalui klaster atau sektor, namun juga perlu dikelola secara langsung pemerintah daerah maupun organisasi nonpemerintah.