Rabu 19 Jun 2019 19:48 WIB

Tim Hukum Jokowi Keberatan dengan Pergantian Saksi Fakta

Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan pergantian saksi fakta tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat diwarnai protes terkait saksi yang akan diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perdebatan dipicu akibat perubahan nama saksi fakta yang akan diajukan kuasa hukum pasangam calon (paslon) 02.

Saat itu, tim hukum hendak memanggil saksi keempat. Dari nama-nama yang sudah diajukan, tim hukum 02 telah mengganti Beti Kristiani dan Risda Mardiana dengan Said Didu dan Haris Azhar.

Baca Juga

Protes akan pergantian saksi fakta itu kemudian dilayangkan tim hukum termohon dan terkait. Keduanya beranggapan tidak ada pemberitahuan terkait pergantian dua orang saksi fakta tersebut. Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa ke-15 saksi yang sudah disetorkan sebelumnya sudah diambil sumpah.

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, keberatan dengan pergantian saksi fakta tersebut. Menurut Yusril, mereka yang sudah disumpah atas nama Tuhan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang.

"Tiba-tiba enggak jadi dan diganti sama orang lain. Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon, jadi mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," kata Yusril di gedung MK Jakarta, Rabu (19/6).

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu mengkritik jalannya persidangan yang dinilainya tidak membuktikan apa pun. Dia mengatakan, tim hukum yang berisi advokat sekarusnya membela kepentingan klien untuk membuktikan sesuatu di pengadilan.

Namun, dia melanjutkan, tidak ada satu hal pun terkait kecurangan pilpres 2019 yang disebut-sebut kubu lawan politik calon preseden (capres) Jokowi yang dapat dibuktikan selama sidang berjalan. Yusril mengatakan, kubu oposisi gagal untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan guna membuktikan klaim mereka terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu.

Menurut Yusril, kubu lawan tidak bisa menghadirkan alat bukti menyusul tidak tersusunnya bukti-bukti tersebut ke dalam sidang hingga tidak memenuhi syarat. Lalu, dia melanjutkan, mereka juga mengganti saksi tanpa memberikan informasi terlebih dahulu.

"Tiga saksi sudah memberikan keterangan tapi ketiga-tiga saksi itu tidak menerangkan apa-apa. Mereka malah berpendapat sebagai saksi padahal saksi itu tidak boleh berpendapat," kata Yusril lagi.

Secara spesifik, Yusril sebenarnya siap saja menghadapi siapa pun saksi yang akan diajukan tim hukum 02 kepada majelis hakim. Dia bahkan tidak mempermasalahkan diundangnya Said Didu dan Haris Azhar ke dalam ruang sidang.

Menurut dia, kehadiran kedua saksi itu akan menjadi hal positif dengan harapan mereka mampu memberikan keterangan yang substansial di dalam persidangan. Mantan sekretaris kabinet ini berharap, siapa pun saksi yang dibawa kubu oposisi akan mampu menghadirkan bukti nyata akan kecurangan dalam perhelatan pilpres 2019.

"Karena saya dari awal penasaran bukti apa yang mau dibawa ke pengadilan dan saya ingin lihat. Nah, tapi sampai hari ini saya cukup kecewa. Kok buktinya kayak begini, saksinya juga tidak pernah dapat ancaman, bahkan tadi ditanya ke saksi pernah datang ke LPSK, enggak pernah katanya. Jadi itu apa?" katanya.

Sementara, perdebatan terkait pergantian saksi akhirnya dihentikan dengan keputusan Hakim Ketua Usman Anwar yang menunda jalannya persidangan pada pukul 17.30 hingga 18.30. Dia mengatakan, pembahasan terkait saksi akan didiskusikan majelis hakim saat skors sidang berlangsung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement