REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak ambil pusing terkait penolakan Haris Azhar sebagai saksi fakta dalam persidangan sengekta hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, hal itu juga tidak memberikan keuntungan apa pun bagi kubu 01.
"Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu. Saya enggak kenal Haris Azhar itu siapa, enggak ada kepentingannya, enggak ada kekhawatirannya, kalau mau datang ya datang saja, kalau enggak mau datang ya silakan," kata Yusril di Jakarta, Rabu (19/6).
Secara keseluruhan, Yusril mengaku tidak mempermasalahkan siapa pun saksi fakta yang ingin dibawa kubu oposisi ke dalam ruang sidang guna memberikan keterangan. Pakar Hukum Tata Negara itu mengaku siap menghadapi siapa pun saksi yang akan diajukan tim hukum 02 kepada majelis hakim.
Hanya saja, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu keberatan jika ada dua saksi baru menggantikan dua saksi lama yang sudah disumpah sebelumnya. Dia menegaskan, pergantian saksi dengan mendadak itu secara hukum acara juga tidak memungkinkan.
"Siapa yang mau didatangkan datang saja. Mau Said Didu mau Supe Didu, saya enggak masalah, dateng saja, enggak ada yang masalah," katanya.
Saksi yang dimaksud adalah Beti Kristiani dan Risda Mardiana yang akan digantikan dengan Said Didu dan Haris Azhar. Mereka, disebut-sebut bakal membawakan kesaksian terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penegak hukum dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya sih siapa pun yang dihadirkan ke pengadilan ini, saya welcome saja, nggak ada persoalan dengan siapa pun. Malah kalau sebisa sebanyak-banyaknya saksi dihadirkan karena dari tadi kan saya penasaran bukti apa sih yang bakal dibawa ke pengadilan? Tapi sampai hari ini, saya terus terang aja sebagai orang penasaran agak kecewa, kok buktinya begini. Gitu loh," katanya.
Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Agenda sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.