REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6) malam. Dua warga ini merupakan saksi fakta yang dihadirkan dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno.
Warga pertama, Nur Latifah, berasal dari Dusun Winongsari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Nur menyatakan melihat secara langsung surat suara pilpres yang dicoblos oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat, yakni TPS 08 Dusun Winongsari.
Nur mengaku kejadian ini terjadi pada hari H pemungutan suara, 17 April 2019. Nur yang merupakan relawan dari lembaga pemantau Abdi, mengungkapkan dia pun merekam kejadian itu ke dalam video. Setelah itu, Nur mengaku mendapat ancaman dari para pemangku kepentingan setempat.
"Saya disebut penjahat politik. Saya dengar ada ancaman pembunuhan dan diminta pulang ke tempat lain," kata Nur dalam sidang di MK, Rabu malam.
Warga kedua yakni Beti Kristiani yang berasal dari Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. "Pada hari Kamis tanggal 18 April jam 19.30 WIB, saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan dj halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali," ujar Betty.
Betty mengatakan, dia tidak tinggal di Juwangi. Dirinya mengaku menempuh perjalanan darat selama tiga jam dari Teras ke Juwangi. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut alasan dirinya bepergian ke Juwangi, Beti enggan menjawab.
"Saya tidak bisa menjawab," katanya.
Pemeriksaan saksi pada Rabu malam merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Rabu siang. Secara total, majelis hakim MK memeriksa sebanyak 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari kubu 02 pada Rabu.