REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik dari Polda Metro Jaya untuk memeriksa korban penyiraman air keras Novel Baswedan. Penyidik senior KPK itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasusnya pada Kamis (20/6).
"Besok pada tanggal 20 Juni 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai KPK Novel Baswedan di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/6) malam.
Febri menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya akan didampingi oleh tim ahli atau tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Jadi kami menerima surat dari penyidik Polda Metro Jaya yang akan didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novel Baswedan sebagai saksi terkait dengan penyerangan atau penyiraman air keras yang dilakukan terhadap novel 11 April sekitar 800 hari yang lalu," tutur Febri.
Menurut Febri, Novel Baswedan dipastikan akan hadir dalam agenda pemeriksaan untuk menghargai proses hukum. "Novel akan hadir besok dalam pemeriksaan tersebut untuk menghargai proses hukum ini. Meskipun sebelumnya pemeriksaan sudah dilakukan sejak Novel dirawat di Singapura," ucapnya.
Febri mengatakan di pemeriksaan sebelumnya, informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus yang berumur 800 hari ini sudah disampaikan Novel. Namun, karena ada permintaan pemeriksaan tersebut, Novel bersedia, dan pihak KPK akan memfasilitasinya."Karena ada permintaan pemeriksaan kembali maka Novel bersedia dan KPK memfasilitasi proses pemeriksaan itu di gedung KPK besok pagi pukul 10.00 WIB," kata Febri.
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai salat subuh di dekat kediamannya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Mata Novel rusak dan harus dioperasi di rumah sakit di Singapura selama beberapa bulan.