REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan setelah melewati serangkaian tes mulai dari tahapan seleksi, Panitia Seleksi jabatan Sekretaris Jenderal KPK telah mendapatkan tiga orang calon lolos di tahap assessment kompetensi.
"Tiga orang ini disaring dari 200 orang pendaftar di Seleksi Gelombang III ini. Mereka adalah Cahya Hardianto Harefa, Hiskia dan Wawan Wardiana ," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/6).
Berikutnya, lanjut Febri, akan dilakukan proses seleksi wawancara dengan Panitia Seleksi Sekjen KPK dan akan ditentukan apakah tiga calon ini akan dikirimkan ke Presiden untuk proses lebih lanjut atau terdapat pertimbangan lain. Berikutnya Presiden RI yang akan memilih dan mengangkat Sekjen KPK dari calon yang disampaikan oleh Pansel tersebut.
Dalam berbagai tahapan, Pansel telah memperhatikan pemenuhan persyaratan para calon dan juga rekam jejak mereka di bidang masing-masing. KPK juga memberikan ruang bagi masyarakat jika ada Informasi tambahan terkait rekam jejak para calon ini.
"Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pejabat yang akan menjalankan tugas sebagai Sekjen KPK dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan dukungan utama terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Febri.
KPK kembali mencari 3 orang kandidat yang akan diusulkan pada Presiden RI untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Jenderal KPK melalui program Indonesia Memanggil. Sebanyak dua gelombang pembukaan sebelumnya gagal mendapatkan seorang Sekjen KPK yang definitif. Dalam seleksi ini KPK membuka kesempatan pada WNI yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) ataupun bukan ASN yang memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam mendukung Pemberantasan Korupsi.
Perlu diketahui, sejumlah posisi strategis di KPK hingga saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas, salah satunya Sekretaris Jenderal KPK. Posisi Sekretaris Jenderal KPK kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018. KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan kini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK. Adapun tugas Sekjen KPK ialah menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.