Rabu 19 Jun 2019 23:40 WIB

Ini Syarat Menggelar Acara di Kampung Betawi

Seluruh kegiatan harus ada kaitannya dengan kebudayaan Betawi.

Pekerja menyelesaikan pembangunan Kampung Budaya Betawi di Setu Babakan, Jakarta, Kamis (14/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja menyelesaikan pembangunan Kampung Budaya Betawi di Setu Babakan, Jakarta, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar acara di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dengan catatan, segala kegiatan ada kaitannya dengan kebudayaan Betawi.

Staf Pelayanan Informasi dan Edukasi UPK PBBDinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, Roniyang ditemui di Jakarta, Rabu (19/6), mengatakan persyaratannya tinggal membawa proposal perencanaan kegiatan ke kantor UPK PBB di Zona A Perkampungan Budaya Betawi. "Nanti bawa proposalnya untuk kami pelajari. Kami buka dari Senin sampai Jumat dari jam 07.30 WIB sampai jam 16.30 WIB," ujar Roni.

Baca Juga

UPK PBB tidak membatasi wilayah mana yang ingin digunakan dalam penyelenggaraan acara. Namun dia berpesan untuk selalu menjaga kebersihan.

"Semua wilayah akan kita izinkan asal sebisa mungkin jangan buang sampah makanan sembarangan. Kalau mau, kita juga bisa menyediakan katering nasi kotak dengan menu makanan khas Betawi supaya mempermudah. Cuma ada harga khusus," kata Roni.

Roni mengaku UPK PBB tidak mempermasalahkan bila panitia acara ingin menyediakan konsumsi sendiri, asal menunya harus berupa makanan khas Betawi. Roni mengatakan ketentuan soal katering ini semata-mata agar penggiat UMKM makanan khas Betawi di seluruh Provinsi DKI Jakarta ikut terangkat perekonomiannya.

"Karena UPK PBB mempunyai tupoksi dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya Betawi. Jadi apa saja yang terkait itu, kami dukung," kata Roni.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement