REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyampaikan bahwa saksi fakta terakhir menjelaskan strategi kecurangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebelumnya, Hairul Anas dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebagai saksi fakta terakhir.
BW mengatakan, berdasarkan pernyataan saksi terakhir, kecurangan dihalalkan dalam demokrasi. "Dia (Hairul) ikut training yang dilakukan untuk saksi-saksi dari 01, di situ juga dapat dilihat bagaimana strategi kecurangan dilakukan, ada labeling dan framing untuk 02," kata BW saat diwawancarai media usai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6) pagi.
Ia menegaskan, keterangan saksi fakta terakhir menyimpulkan sekaligus menuntaskan berbagai keterangan saksi faktual. Berdasarkan keterangan saksi fakta, metode kubu 01 menguasai level struktur sampai yang paling kecil.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) perlu dikuasai, itu keterangan saksi menjelaskan kaya gitu, itu sebenarnya mengerikan sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Hairul sebagai saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan tentang perencanaan pemenangan pemilu oleh tim pasangan calon 01 dengan berbagai kecurangan.
Dia menyampaikan ada seorang pemateri dari kubu 01 yang mengatakan kalau aparat netral buat apa. Selain itu ada strategi yang memberi label bahwa kubu 02 merupakan kelompok ekstrem atau radikal.