REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka diri dan siap menerima pengaduan atau laporan dari PT MRT Jakarta dan pihak-pihak lainnya jika mendapatkan intervensi dalam pelaksanaan proyek fase 2 MRT Jakarta Bundaran HI sampai dengan Kota. PT MRT Jakarta memulai pembangunan fase 2 MRT Jakarta Koridor Bundaran HI sampai dengan Kota.
"Pada kesempatan ini maka kami membuka diri apabila pada saat pelaksanaannya bapak dan ibu direksi (MRT Jakarta) mendapatkan intervensi atau dalam bentuk apapun juga, silakan untuk menghubungi kami," ujar Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana di Jakarta, Rabu (19/6).
Wawan menjelaskan proyek fase 2 MRT Jakarta bukanlah proyek kecil, melainkan proyek yang sangat besar dengan waktu yang terbatas. Dengan demikian, proyek ini rentan dan berisiko diintervensi oleh banyak kepentingan.
"Biasanya kalau ada proyek yang sangat besar dengan waktu dan sumber daya yang terbatas, biasanya disitu banyak kepentingan-kepentingan yang masuk ke situ. Belum intervensi dari berbagai arah," katanya.
Direktur Litbang KPK tersebut berharap pelaksanaan proyek ini hanya sampai pada tahap pencegahan, dan jangan sampai masuk ke tahap penindakan. "Mudah-mudahan masuknya hanya sampai ke pencegahan," ujar Wawan.
Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana dan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyaksikan penandatanganan pakta integritas proyek fase 2 MRT Jakarta Bundaran HI sampai dengan Kota oleh para direksi PT MRT Jakarta. PT MRT Jakarta menargetkan pembangunan fase 2 Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Koridor Bundaran HI sampai dengan Kota selesai pada tahun 2024.
Nilai total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan proyek fase 2 MRT tersebut sebesar Rp 22,5 triliun, yang seluruhnya merupakan pinjaman lunak dari Jepang. PT MRT Jakarta memulai kick-off pelaksanaan pengadaan proyek fase 2 MRT Jakarta Bundaran HI sampai dengan wilayah Kota pada Rabu (19/6).