Jumat 21 Jun 2019 05:15 WIB

Berburu Rumah Bebas Pajak

Selain uang muka, salah satu biaya lain yang menjadi kendala pengajuan KPR adalah PPN

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

REPUBLIKA.CO.ID, Bisa memiliki rumah sendiri menjadi impian setiap orang, termasuk juga bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kelompok MBR seringkali merasa keberatan saat membeli rumah lewat kredit pemilikan rumah (KPR), mereka harus mengeluarkan biaya KPR yang tidak sedikit.

Selain uang muka, salah satu biaya lain yang menjadi kendala pengajuan KPR adalah biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semakin menambah beban tanggungan pembayaran di awal kredit. Dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada MBR untuk memiliki rumah, maka Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019. Aturan ini telah diundangkan sejak 20 Mei 2019.

Ini kriteria rumah yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN: