Kamis 20 Jun 2019 12:30 WIB

Komisoner KPAI Nilai Iklan Rokok di Internet Lebih Parah

Iklan rokok di internet tak dibatasi oleh waktu.

Mural tentang bahaya merokok di Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Mural tentang bahaya merokok di Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menilai iklan rokok di internet jauh lebih parah dampaknya bagi anak-anak bila dibandingkan iklan rokok di televisi.

"Iklan rokok di internet tidak dibatasi sehingga anak-anak bisa terpapar iklan rokok kapan saja. Itu berbeda dengan iklan rokok di televisi yang dibatasi waktunya," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga

Apalagi, anak-anak saat ini paling akrab dengan gawai dan internet dibandingkan media yang lain. Karena itu, ia mendukung upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet.

Menurutnya, di media apa pun, iklan rokok memiliki tujuan mempengaruhi siapa pun yang melihat untuk mencoba merokok dan terus merokok. Hal itu juga ditangkap anak-anak sehingga mempengaruhi mereka untuk merokok.

"Iklan rokok memperlihatkan perilaku merokok itu gagah, dikeliling perempuan-perempuan cantik. Hal-hal seperti itu yang terngiang di benak anak-anak ketika melihat iklan rokok," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

"Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurutnya, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement