REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Upaya praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
"Iya kita mengajukan praperadilan hari ini ke PN Jaksel," kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Yuntri juga menyebut telah membawa sejumlah barang bukti ke pengadilan. Saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya.
"SPDP dulu kita bawa. Sebab, SPDP yang dikirimkan ke Pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ungkapnya.
Menurut Yuntri, dalam SPDP yang diterima Kivlan statusnya masih terlapor, belum sebagai tersangka. Namun, kliennya itu sudah ditahan.
Yuntri menuturkan, hal tersebut akan dicocokkan dengan SPDP yang diterima oleh kejaksaan. Ia menyebut, apakah status Kivlan dalam SPDP yang diterima kejaksaan itu juga terlapor atau telah menjadi tersangka.
Kemudian, sambung dia, kasus yang menjerat kliennya itu merupakan pengembangan kasus dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Iwan Kurniawan (IK). Sehingga bersifat pengembangan delik.
"Ini analogi delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum," ucap dia.
Jejak Kasus Kivlan Zen