Kamis 20 Jun 2019 15:26 WIB

Saksi Ahli KPU Klaim Situng Tetap Aman Meski Dijatuhi Bom

Situng KPU itu sama sekali tidak bisa diakses dari luar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo menunjukan data situng KPU saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pilpres, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan sistem situng KPU tetap aman meski dijatuhi bom. Menurut dia, sudah ada sistem yang dirancang untuk menjaga keamanan sistem situng KPU. 

Hal ini diungkapkan Marsudi menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum pihak Prabowo-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan,  dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6). Iwan menanyakan informasi dari saksi ahli tim 02 yang menyinggung sistem situng tidak aman dan bisa dimasuki oleh pihak asing. 

Baca Juga

"Pertama, saya ingin sampaikan bahwa situng dengan website situng berbeda. Kalau yang dimaksud (tidak safe) mungkin website situng, mungkin benar. Tapi, kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu," ujar Marsudi dalam persidangan di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis. 

Dia melanjutkan, sistem situng KPU itu sama sekali tidak bisa diakses dari luar. Untuk bisa mengakses situng, seseorang harus masuk ke dalam kantor KPU.   

Jika sudah bisa masuk ke kantor KPU, kemudian masuk ke terminap kontrol sistem situng,  maka individu baru bisa mengakses sistem di sana.  "Sementara itu, yang kita biasanya lihat (diakses oleh masyarakat), merupakan website situng.  Data yang ada di website ini adalah bagian data atau cerminan dari (sistem situng)," ungkapnya. 

Sementara itu, sistem situng masih tetap aman meski ada peretasan atau percobaan masuk (ke dalam situng). "Wong dibom sekali pun juga tidak apa-apa.Karena apa,  karena 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website Situng," tuturnya. 

Dampaknya, lanjut Marsidi, semua pihak bisa melakukan apa saja dengan website situng.  Namun, secara teknis tidak akan berdampak lama, dengan tampilan dalam website KPU. 

"Sebab, 15 menit kemudian akan direfresh dengan data baru, " tambah Marsudi.

Sebelumnya, KPU selaku termohon dalam sidang sengketa pilpres, memutuskan untuk tak menghadirkan saksi fakta dalam sidang ketiga MK,  Kamis. KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dan satu keterangan tertulis lainnya.

Adapun saksi yang dihadirkan KPU adalah Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo. KPU menyebut Marsudi turut merancang lahirnya situng KPU.

Keputusan ini diambil lantaran saksi fakta KPU menganggap keterangan saksi kubu Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon tak relevan dan tak perlu dibuktikan. Hal ini seperti disampaikan kuasa hukum KPU Ali Nurdin sebelum dimulainya sidang MK. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement