REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) harus melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap anak-anak. Pengurus masjid juga tidak boleh menghardik dan mengusir anak-anak keluar dari masjid.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) DMI Maria Ulfah Anshor saat memaparkan materi dalam Sosialisasi Masjid Ramah Anak di Kota Serang, Banten pada Kamis (20/6).
Maria mengatakan, PP DMI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyelenggarakan Sejuta Masjid Ramah Anak (Semarak). Program tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada anak-anak di masjid.
"Jadi, pengurus DKM tidak boleh menghardik dan mengusir anak-anak dari masjid, diharapkan DKM dapat merangkul anak-anak untuk beraktivitas di masjid," kata Maria melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (20/6).
Menurut dia, jika anak-anak nyaman dan berlama-lama di masjid, maka mereka dapat terhindar dari kecanduan terhadap telepon seluler (gawai). Mereka juga akan terhindar dari pornografi, pornoaksi, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Maria berpandangan, masjid ramah anak juga dapat mengembangkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ). Selain itu dapat mengembangkan layanan pengaduan anak, dan mengembangkan ekonomi jamaah masjid.
"Apalagi mayoritas jamaah masjid di Indonesia termasuk dalam kelompok ekonomi menengah ke bawah," ujarnya.
Sosialisasi Masjid Ramah Anak di Kota Serang diselenggarakan untuk organisasi perangkat daerah dan ormas Islam di tingkat Provinsi Banten. Acara tersebut juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Banten, Indonesia Layak Anak (Idola) 2030, dan Semua Anak Anak Kita.