Kamis 20 Jun 2019 16:29 WIB

Pemerintah akan Beri Insentif Fiskal ke Industri Penerbangan

Beleid yang mengatur insentif fiskal industri penerbangan sudah tahap finalisasi

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, pemerintah akan membantu pihak maskapai dan pemangku kepentingan di industri penerbangan dalam melakukan efisiensi. Bantuan diberikan melalui kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang intinya akan memberikan insentif fiskal.

Susiwijono menjelaskan, insentif diberikan atas jasa-jasa terkait maskapai. Di antaranya jasa leasing, jasa persewaan, jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. "Kan pasti terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," tuturnya ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga

Aspek yang akan diberikan insentif fiskal sudah melalui proses pertimbangan. Termasuk kontribusinya yang besar terhadap komponen biaya penerbangan. Susiwijono menyebutkan, leasing memakan 20 sampai 24 persen, sementara sumber daya manusia (SDM) pengelolaan 14 hingga 16 persen dan perbaikan spare part 16 sampai 20 persen.

Beleid yang mengatur insentif fiskal ini sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan Susiwijono dapat rampung pada pekan depan.

Susiwijono menambahkan, maskapai juga menuntut agar pemerintah membantu keringanan terhadap aspek lain, terutama avtur sebagai biaya komponen yang cukup besar, yakni sekitar 30 persen. Tuntutan ini disampaikan meskipun avtur Pertamina sebenarnya sudah lebih murah dibanding dengan negara-negara lain. Atas tuntutan itu, pemerintah akan membuat keputusan pada pekan depan.

Susiwijono mengakui, membuat kebijakan terkait tarif pesawat tidak mudah. Sebab, masyarakat sudah bertahun-tahun mengenal harga tiket yang 'tidak normal' ketika perang harga. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dari semua pihak untuk melakukan efisiensi.

Selain intervensi dalam bentuk insentif fiskal, pemerintah juga membuat meminta maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik dengan waktu tertentu. Kebijakan ini akan diserahkan murni ke maskapai dengan tetap melapor kepada pemerintah untuk dievaluasi.

Susiwijono mengakui, maskapai yang termasuk dalam full service memang sulit untuk dilakukan intervensi terhadap tarif tiket pesawat. "Untuk bisnis, nggak kita atur," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement