REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi kembali mengeluhkan kondisi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengklaim, ketidaknyamanan tersebut bukan hanya dari dirinya, namun juga merupakan keluhan dari sejumlah tahanan di Rutan K-4 (Gedung Merah Putih KPK).
Sebelum menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/6), Romi memberikan lembaran kertas yang berisi keluhannya bersama teman seperjuangannya di Rutan kepada awak media. Surat tersebut, kata tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, ditujukan kepada pimpinan KPK dan Karutan KPK.
Sebelumnya, Romi juga pernah mengeluhkan dispenser Rutan KPK yang kotor serta saluran udara Rutan KPK, yang menurutnya sangat pengap. "Beberapa yang dulu saya sampaikan sebenarnya berasal dari mereka, jadi saya sebenarnya hanya menyuarakan saja," ujar Romi.
Romi mengaku juga telah menyampaikan keluhannya kepada perwakilan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen PAS) saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengecek fasilitas Rutan K-4 pada Kamis (20/6) pagi. "Tadi juga dari Ditjen Pas ada yang datang dan sudah kami sampaikan juga. Semoga ada segera tindak lanjut," kata dia.
Berbeda dengan keluhan Romi, Direktur Pelayanan Tahanan, Benda Sitaan, dan Barang Rampasan Ditjenpas KemenkumHAM, Heni Yuwono yang juga menyambangi Rutan KPK menuturkan kondisi serta fasilitas yang ada Rutan Cabang KPK sudah sangat bagus mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.
"Kalau dari segi fasilitas, tempat tidur dan juga kamar mandi itu sangat bagus," kata Heni.
Selain itu, lanjut dia, kapasitas rutan yang disediakan untuk para penghuni sejauh ini jumlahnya masih normatif, tidak over kapasitas, atau terlalu sempit.
"Kapasitas yang ada dengan jumlah hunian kan ini masih normatif. Artinya, mereka masih mempunyai ruang yang cukup luas untuk berinteraksi dan bergerak di dalam sel karena tidak "over crowded", ujarnya.
Adapun, dalam surat yang diberikan Romi terdiri dari dua rangkap. Pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 29 Januari. Surat itu ditandatangan oleh 22 tahanan sampai 28 tahanan.
Kedua surat itu berisinya keluhan yang berbeda. Surat itu ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.
Berikut poin-poin yang ada di surat Romi
Tanggal 6 Januari 2016
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
1. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian
2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
3. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
"Dengan ketiga alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPk dan pengadilan,” isi surat tersebut.
Kemudian, surat tanggal, 29 Januari 2019
Perihal: perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK
Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi :
1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK.
3. Mempersullt perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat.
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak.
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas mm (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan
Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:
1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).
3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keiuarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti di Polres, Kelaksaan dan Lapas frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu.