Kamis 20 Jun 2019 17:05 WIB

Menhub Harapkan Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket

Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan terkait industri penerbangan nasional

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
AirAsia termasuk maskapai berbiaya murah.
Foto: AP
AirAsia termasuk maskapai berbiaya murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah mengambil kebijakan agar maskapai dapat menerapkan harga tiket baru untuk penerbangan domestik maskapai berbiaya hemat atau low cost carier (LCC). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan maskapai LCC dapat melakukan penyesuaian untuk rute tertentu.

"Kebijakan ini akan efektif satu minggu ke depan diharapkan para maskapai sudah memulai tarif tersebut," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (20/6).

Baca Juga

Budi menegaskan pada dasarnya, keberlangsungan angkutan udara harud dijaga dengan baik. Kebijakan yang tengah dibuat saat ini juga untuk keberlangsungan maskapai, terlebih Indonesia merupakan negara kepulauan.

"Oleh karenanya seluruh pihak bersedia untuk turut mendukung. Seperti Angkasa Pura I dan II, Airnav dan pihak-pihak yang memberikan beban cost," jelas Budi.

Budi juga mengapresiasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang perekonomian yang sudah menginisiasi untuk menurunkan beban operasional maskapai. Khususnya, kata dia, yang berkaitan dengan jasa penyewaan dan penyewaan pesawat.

"Ini suatu hal yang baik mari kita tunggu satu minggu ini para maskapai akan turunkan dengan dasar arahan Pak Menko (Darmin Nasution)," tutur Budi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah bersama seluruh pihak terkait sudah merumuskan tiga kebijakan. Kebijakan pertama yakni pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Darmin mengatakan kebijakan kedua diambil untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara maka seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan akan memebrikan insentif. "Semua bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya  yang terkait dengan operasi penerbangan," ujar Darmin.

Selanjutnya, Darmin mengatakan untuk membantuj efisiensi biaya maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Kebijakan fiskal tersebut untuk jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

"Begitu juga jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya," ungkap Darmin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement