Kamis 20 Jun 2019 17:44 WIB

Turki Jatuhi Hukuman Ratusan Tersangka Upaya Kudeta 2016

Pengadilan terbesar digelar Turki dalam kasus upaya kudeta 2016.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Sebuah plang bertuliskan 'Pemakaman Para Pengkhianat' terlihat di depan makam tanpa nisan di timur Istanbul, Rabu, 27 Juli 2016. Turki membangun pemakaman khusus bagi mereka yang terlibat kudeta.
Foto: AP Photo/Bram Janssen
Sebuah plang bertuliskan 'Pemakaman Para Pengkhianat' terlihat di depan makam tanpa nisan di timur Istanbul, Rabu, 27 Juli 2016. Turki membangun pemakaman khusus bagi mereka yang terlibat kudeta.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki menjatuhi hukuman ke lebih dari 220 tersangka kudeta pada 2016. Mereka menjalani persidangan terbesar dalam kasus upaya kudeta tersebut. 

Pada Kamis (20/6), Deutsche Welle melaporkan sebanyak 17 mantan jenderal dijatuhi 141 hukuman seumur hidup. Mereka didakwa 'melanggar konstitusi' dengan menggunakan 'pemaksaan dan kekerasan dalam upaya menggulingkan parlemen dan pemerintah Turki' dengan 'mengorbankan 250 orang' dan 'mencoba membunuh 2.735 warga sipil. 

Baca Juga

Pada bulan lalu, jaksa menuntut hukuman seumur hidup 40 tersangka yang masing-masing mendapat hukuman 55.880 tahun penjara. Pengadilan itu digelar di Sincan, Ankara. Dalam sebuah ruang pengadilan yang dapat menampung 1.558 orang.

Ruangan itu dibuat khusus untuk pengadilan yang berkaitan dengan kudeta. Sebanyak 176 tersangka sudah dipenjara, 35 lainnya dibebaskan saat persidangan mereka ditundah dan 13 orang termasuk ulama Fethullah Gullen dinyatakan sebagai buronan. 

Pemerintah Presiden Recep Erdogan menuduh Gulen mendalangi upaya kudeta tersebut. Turki juga sudah meminta Amerika Serikat untuk segera mengekstradiksi Gulen. Jaringan Gulen yang pemerintah Erdogan sebut sebagai Fethullah Terrorist Organization" (FETO) telah dinyatakan sebagai kelompok teroris.

Ankara juga menuduh Gulen dan pengikutinya menyusup ke dalam institusi negara. Gulen bersikeras ia tidak terlibat dalam kudeta 2016. Menurut pemerintah Turki, setidaknya ada 248 orang yang tewas dalam upaya menggulingkan Erdogan pada 15 Juli 2016. Tapi jumlah tersebut tidak termasuk 24 orang yang merencanakannya. 

Setelah kudeta tersebut digagalkan rezim Erdogan menumpas lawan politik dan orang-orang yang mengkritik pemerintahannya. Mereka menahan ribuan jurnalis, aktivis hak asasi, guru, dan penulis yang diduga terlibat dalam aktivitas anti-negara. 

Menurut salah satu pejabat Kementerian Kehakiman Turki, sejauh ini ada 261 kasus yang sudah diselesaikan. Sebanyak 3.239 sudah dijatuhi hukuman. Kondisi darurat nasional baru dicabut pada Juli 2018, dua tahun setelah kudeta 2016 dilakukan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement