Kamis 20 Jun 2019 18:13 WIB

JIEP Tunggu Izin Pemprov DKI untuk Kawasan Industri Halal

Izin tersebut dibutuhkan karena letak JIEP yang berada di wilayah ibu kota Jakarta.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Foto: foto istimewa
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) tengah menunggu persetujuan izin re-masterplan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan kawasan industri Pulogadung. Dalam rancangan re-masterplan tersebut, JIEP berencana untuk membangun halal hub di sektor logistik.

Sekretaris Perusahaan JIEP, Purwati, mengatakan, pembanguan zona industri logistik halal diputuskan perseroan karena melihat potensi industri halal yang cukup besar. Terutama, terkait peredaran produk halal di bidang fesyen. Karena itu, JIEP menilai saat diperlukan sebuah ekosistem halal di segala lini.

Baca Juga

"Kita sudah tetapkan adanya peruntukkan lahan untuk halal hub di dalam re-masterplan," kata Purwati saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/6).

Namun, Purwati mengaku pihaknya belum mendesain secara rinci terkai luasan kawasan industri halal yang bakal dibangun. Adapun terkait besaran investasi yang disiapkan, Purwati juga belum dapat menyampaikan sebelum izin diterbitkan.

JIEP bakal membuat perencanaan rinci jika izin dari Pemrov DKI Jakarta telah dikeluarkan. Izin tersebut dibutuhkan karena letak JIEP yang berada di wilayah ibu kota.  Adapun JIEP merupakan merupakan perseroan milik pemerintah pusat dan pemprov DKI Jakarta dengan posri kepemilikan saham masing-masing 50 persen.

Purwati mengatakan, dalam rancangan re-masterplan yang diajukan, JIEP mendesain ulang kawasan seluas 433 hektare. Luas tersebut terdiri dari beberapa kawasan, termasuk halal hub. Pihaknya berharap, re-masterplan tersebut dapat disetujui dimana saat ini pemprov juga tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sekarang sudah proses, semoga re-masterplan yang kita ajukan bisa masuk dalam revisi RTRW 2019," ujar dia.

Purwati menambahkan, JIEP ingin membangun kawasan industri halal sektor logistik bukan karena dijanjikan insentif dari pemerintah. Justru sebaliknya, JIEP sudah merencakan pembangunan tersebut sebelum adanya wacana pemberian insentif bagi pengelola yang membangun zona halal.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah menyusun regulasi khusus untuk pengembangan kawasan industri halal. Regulasi itu, selain memberikan kepastian hukum, juga bakal mengatur pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pengelola kawasan maupun perusahaan industri halal. Insentif itu diharapkan dapat memacu pengembangan industri halal Tanah Air.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement