Kamis 20 Jun 2019 19:31 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Romi

Romi ditahan sejak Maret tapi ia kerap bolak balik menjalani pembantaran rawat inap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi. Tersangka kasus suap jual-beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) itu sudah ditahan sejak bulan Maret 2019. Namun, ia juga kerap bolak-balik menjalani pembantaran rawat inap di RS Polri.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 juni 2019  sampai 24 juli 2019 untuk Romi," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPk Jakarta, Kamis(20/6).

Sebagai informasi, masa penahanan tak terhitung jika seorang tersangka dibantarkan ke rumah sakit. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya penyuap Romi tersebut saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement