Jumat 21 Jun 2019 04:15 WIB

Pengurangan PPh Badan Berpotensi Gerus Penerimaan Negara

Rasio pajak di Indonesia masih rendah, yaitu 11,6 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eisha Maghifruha Rachbini menuturkan, penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen akan mampu menarik investor asing ke Indonesia. Khususnya di tengah negara-negara ASEAN sedang menetapkan PPh badan yang rendah, termasuk Singapura (17 persen), Thailand (20 persen) dan Vietnam (20 persen).

Eisha menambahkan, rencana tersebut menunjukkan bahwa menarik investasi sebanyak mungkin menjadi program prioritas pemerintah. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga memberikan tax holiday dan tax allowance.

Baca Juga

"Diharapkan dengan insentif penurunan pajak tersebut, akan menarik investasi masuk ke Indonesia dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (20/6).

Namun, Eisha menambahkan, hal yang patut diperhatikan jika pemerintah memberikan insentif pajak untuk menarik investasi adalah berkurangnya pendapatan negara. Sebab, terjadi penurunan pemasukan dari pajak yang dalam hal ini adalah penurunan PPh badan.