Jumat 21 Jun 2019 07:17 WIB

Penurunan PPh Badan Dinilai Dapat Tingkatkan Ekspansi

Penurunan PPh disebut bisa meningkatkan daya saing dan investasi.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Investasi
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, penurunan pajak penghasilan (PPh) dari 25 persen menjadi 20 persen dapat meningkatkan ekspansi usaha di seluruh sektor. Dia juga menyebut, penurunan PPh juga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama sejumlah elemen di sektor usaha tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh. Shinta menyebut, penurunan PPh tersebut juga dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan capaian investasi.

Baca Juga

“Kita kan ingin dukung sektor padat karya lebih jauh lagi. Ini juga salah satunya nanti bisa berorientasi ekspor,” kata Shinta saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/6).

Masuknya investasi dapat sejalan dengan meningkatnya capaian jumlah tenaga kerja. Berdasarkan kalkulasi secara spesifik, dia mencontohkan, untuk investasi sebesar 100 juta dolar AS dapat menyerap sekitar 30 ribu orang tenaga kerja di sektor garmen. Sedangkan di sektor sepatu, dengan 100 juta dolar AS investasi yang masuk bakal menyerap tenaga kerja sebesar 15 ribu orang.