REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengelolaan Rutan Cabang KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bahkan, tadi ada kunjungan dari pihak Ditjen PAS (Pemasyarakatan) Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur, dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6).
Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romi sempat membagikan salinan surat kepada awak media soal keluhan-keluhan dari para tersangka yang ditahan di Rutan Cabang KPK. "Menjadi tahanan memang memiliki banyak pembatasan. Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," ucap Febri.
Terdapat dua salinan surat soal keluhan dari para tahanan yang dibagikan Romi masing-masing tertanggal 6 Januari dan 29 Januari 2019. Pada surat tertanggal 6 Januari 2019 tertulis perihal soal pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
"Terkait dengan waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan. Jadi, tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," kata Febri.
Pada surat tertanggal 29 Januari 2019, disebutkan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK, salah satunya penyitaan alat masak listrik sederhana yang telah menimbulkan permasalahan serius. "Terkait dengan pemanas makanan, tadi juga disebutkan hal tersebut dilarang dibawa masuk," ucap Febri.
KPK pun, kata dia, mengharapkan hal itu juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. "Jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di dalam peraturan pidana yang berlaku," ujarnya.