Kamis 20 Jun 2019 23:56 WIB

Harga Tiket Pesawat akan Turun Hanya Bagi LCC

Penurunan tiket bagi LCC ini hanya berlaku di penerbangan tertentu.

Harga tiket pesawat masih mahal.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Harga tiket pesawat masih mahal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan penurunan harga tiket penerbangan untuk jadwal tertentu hanya berlaku bagi maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier). "Ini untuk LCC karena mereka perlu memotong di titik-titik lain untuk efisiensi," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (20/6).

Susiwijono menjelaskan penurunan tiket bagi LCC ini hanya berlaku di penerbangan tertentu. Dengan waktu yang akan ditetapkan oleh maskapai paling cepat minggu depan.

Baca Juga

"Yang penting harga murah dulu, kalau biasanya 75 sampai 85 persen, nanti turun 50 persen dari tarif batas atas. Tapi tidak semua. Silahkan pilih flight yang mana," katanya.

Ia mengatakan penurunan harga tiket ini tidak berlaku bagi maskapai nasional yang selama ini sudah memberikan layanan penuh (full service) di penerbangan domestik maupun maskapai asing. Susiwijono mengharapkan kebijakan ini dalam waktu dekat bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat atas pemanfaatan moda transportasi angkutan udara.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat. Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional. Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai.

Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya. Berbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya tarif angkutan udara yang sejak November 2018 merupakan salah satu komponen penyumbang inflasi. Salah satunya adalah menurunkan tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement