Jumat 21 Jun 2019 02:18 WIB

Menaker Dukung Pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI

Pusat studi diharapkan berperan aktif pusat data dan studi kebijakan.

Menaker Hanif Dakhiri.
Foto: Kemenaker
Menaker Hanif Dakhiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mendukung pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan khusus negara-negara kerja sama Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang akan didirikan di Baku, Azerbaijan.

"Secara prinsip, Indonesia mendukung dibentuknya pusat studi ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6) lalu.

Baca Juga

Hal itu diungkapkan Hanif saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial Republik Azerbaijan Mr Sahil Babayev. Dalam pertemuan tersebut, Sahil meminta dukungan Indonesia atas proposal Azerbaijan untuk pendirian pusat studi itu. Menurut Hanif usulan tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Setkab, dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Terkait pendanaannya Indonesia belum memberikan keputusan karena harus dibahas bersama," kata Sahil.

Indonesia berharap Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI dapat berperan sebagai pusat data dan pusat studi kebijakan, yang mencakup isu-isu ketenagakerjaan seperti data angkatan kerja OKI, kondisi kerja, sistem pengupahan, penyelesaian sengketa dan produktivitas tenaga kerja dengan mempertimbangkan pengaruh serta nilai-nilai Islam dalam implementasinya.

"Pusat studi ketenagakerjaan itu juga diharapkan jadi pusat data dan studi kebijakan yang kuat di bidang ketenagakerjaan untuk kepentingan semua negara anggota OKI," kata Hanif.

Indonesia juga menyarankan agar partisipasi negara-negara anggota OKI dalam pusat studi tersebut bersifat sukarela dan bukan merupakan suatu keharusan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement