REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16,3 miliar untuk membayar gaji ke-13 kepada 4.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayarkan secara serentak pada 1 Juli 2019.
"Penambahan gaji ke-13 diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan PNS dalam memenuhi kebutuhan anak sekolah dalam memasuki tahun pelajaran baru 2019/2020," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Lot Yensenem dihubungi di Biak, Jumat (21/6).
Lot menyebut, realisasi pembayaran gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Sedangkan keputusan lain yang mengatur pembayaran gaji ke13, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016. Selain itu, diatur pula dalam Ketentuan PMK 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pembayaran gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Lot mengatakan, jika dibanding jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
"Sebagai PNS Pemkab Biak Numfor yang akan menerima pembayaran gaji ke-13 kita patut bersyukur, terutama waktu pembayaran direaliasikan bertepatan awal tahun ajaran baru dimana setiap orang tua sangat membutukan uang buat membiayai kelanjutan pendidikan anak," katanya.
Berdasarkan data Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS mencapai Rp 20 triliun.