Jumat 21 Jun 2019 10:31 WIB

PT Jakpro Tetap Laksanakan Mandat Kelola Lahan Reklamasi

PT Jakpro punya tugas pengelolaan lahan kontribusi serta kerja sama pengelolaan PSU

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pulau Reklamasi: Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendati penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi polemik, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tetap melaksanakan pengelolaan lahan reklamasi. Mandat itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto menjelaskan, ada dua tugas pengelolaan. Diantaranya pengelolaan lahan kontribusi serta kerja sama pengelolaan prasara, sarana, dan utilitas umum (PSU) di atas lahan reklamasi.

"Itu gambaran besar mengenai kira-kira bagaimana Jakpro melakukan mandatnya mengelola lahan kontribusi dan sarana prasarana utilitas," ujar Hanief, Kamis (20/6).

Ia menjelaskan, lahan kontribusi akan digunakan PT Jakpro untuk membangun fasilitas bagi masyarakat terdampak seperti rumah susun dan pasar tematik. Untuk mengelola PSU, PT Jakpro bekerja sama dengan pihak lain untuk mengerjakan PSU tertentu.

"Kalau utilitas kita bicara penyediaan air minum, air minum Jakpro enggak punya kompetensi, tapi Jakpro mengelola. makanya kata-katanya di pergub itu kerja sama pengelolaan," jelas dia.

Sehingga, ia mencontohkan, untuk penyediaan air minum PT Jakpro bisa bekerja sama dengan PD PAM Jaya. Hanief mengatakan, pihaknya juga sudah dalam tahap pembicaraan awal mengenai penyediaan gas bagi rumah tangga.

Selain itu, lanjut dia, PT Jakpro sedang menyelesaikan pembangunan Jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena). Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melaksanakan groundbreaking pada tahun lalu.

PT Jakpro mengerjakan pembangunan Jalasena secata bertahap. Pengerjaannya sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang untuk saat ini tertuang dalam Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang panduan rancang kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kita akan menyusun rencana pengembangan lahan kontribusi dan juga PSU berdasarkan yang ada sekarang dan akan kita sesuaikan apabila PRK-nya berubah," lanjut Hanief.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement