Jumat 21 Jun 2019 11:22 WIB

Saksi Tim Hukum Jokowi Jelaskan Proses Rekapitulasi Suara

Saksi menyebut proses rekapitulasi berlangsung dengan lancar.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin menurunkan Candra Irawan sebagai saksi di lanjutan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/6). Ia berbicara soal proses rekapitulasi hasil pemilu.

Candra merupakan seorang staf ahli fraksi PDIP di DPR RI yang juga menjadi anggota Direktorat Saksi PDIP. Ia mengaku mengikuti proses rekapitulasi suara pada 4 Mei hingga puncak penghitungan hasil pemilu pada 21 Mei 2019.

Baca Juga

Candra menjelaskan pihak yang hadir mulai dari saksi paslon dan parpol, KPU, Bawaslu dan aparat, hingga suasana penghitungan hingga respons saksi-saksi Parpol menyikapi hasil perhitungan KPU.

Ia pun menjelaskan proses rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan dari luar negeri hingga dalam negeri pada 21 Mei 2019. "Rapat berakhir sekitar 1 dini hari, KPU menanyakan apakah bisa disetujui secara keseluruhan, kemudian kami menandatangani," kata Candra di hadapan Majelis Hakim.

Candra pun menjelaskan, proses rekapitulasi suara itu soal dimenangkan oleh Jokowi - Ma'ruf dengam hasil 85.607.362 suara atau 55,5 persen. Sementara, Prabowo-Sandi meraih angka 68.650.239 atau 44,5 persen.

Candra pun menjelaskan bagaimana suasana saat rekapitulasi itu berlangsung. "Suasana saksi 01 dan 02, suasana sangat akrab, kami saling lempar lelucon. karena sampai malam. kami saling berbagi snack," kata Candra.

"Kami di sela acara atau ketika berikan tanggapan, kami saling berbincang, kami kadang shalat bareng, kami juga saling memberikan selamat, dan berpelukan," kata dia menambahkan.

Dalam sidang ini, Tim Hukum 01 menurunkan dua orang saksi dan dua orang ahli. Adapun dua saksi yang diturunkan yakni Candra Irawan, seorang saksi paslon 01 dan Anas Nashikin. Keduanya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Sementara tim hukum 01 menurunkan dua ahli yang berlatar belakang hukum. Ahli diturunkan yakni Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM. Ahli yang kedua yakni Heru Widodo, dosen hukum UIA.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement