Jumat 21 Jun 2019 14:43 WIB

Dampak Perang Harga Transportasi Daring di Indonesia

Perang harga antaroperator transportasi daring juga terjadi di Filipina dan Thailand

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menjelaskan banyak dampak yang akan terjadi jika para operator transportasi online atau daring terus melakukan perang harga. Terutama jika diskon yang diberikan dalam waktu jangka panjang.

"Karena peran harga dalam jangka panjang akan memberikan beberapa hal yang sifatnya negatif dalam hal persaingan," kata Harryadin dalam sebuah diskusi yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan jika berkaca seperti di Filipina dan Thailand, persaingan terjadi antara operator transportasi daring yang sdengan melakukan perang harga. Saat persaingan selesai, kata Harryadin, yang terkena dampak selanjutnya adalah konsumen atau pengguna transportasi daring.

"Tentu kita tidak mau seperti itu, satu pemain saja yang kuat setelah perang harga tapi pada akhirnya benefit yang diterima konsumen turun," jelas Harryadin.

Seperti di Singapura, Harryadin mengatakan saat sudah dikuasi Grab lalu tarif transportasi daring sejak Maret dan Juni 2019 hingga saat ini terus mengalami kenaikkan. Bahkan kenaikkannya sudah mencapai 10 sampai 11 persen.

Untuk itu, Harryadin menegaskan jika pemerintah tidak segera mengatur penerapan diskon yang diberlakukan operator transportasi daring maka pada akhirnya akan merugikan banyak pihak. "Karena yang dilakukan pemotongan harga sangat besar sekali mungkin ada juga program bayar satu rupiah atau diskos 70 persen," ungkap Harryadin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement