REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG— Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, menyatakan pentingnya keberadaan peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan masjid di daerah tersebut.
"Perda yang mengatur pemberdayaan masjid saya kira sangat penting kita buat agar pemberdayaan masjid dapat ditingkatkan," kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat melantik Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Ar-Rohman periode 2019-2022, di Pandeglang, Jumat (21/6).
Dia mengatakan, masjid merupakan benteng di masyarakat dalam melakukan syiar Islam, oleh sebab itu pemberdayaan masjid perlu dilakukan agar semua orang bisa memakmurkan masjid.
Menurut dia, pemda hanya bisa satu kali memberikan hibah dalam rangka pemberdayaan masjid. Oleh sebab itu harus dibuat perda agar tiap tahun bisa dianggarkan untuk hibah pemberdayaan masjid.
"Kami akan mendukung untuk mendorong memakmurkan masjid dari sisi materil. Memang harus ada perda yang mengatur pemberdayaan masjid, di Purwakarta sudah berjalan sehingga bisa setiap tahun memberikan hibah untuk pemberdayaan masjid," ujarnya.
Irna menyatakan, seperti halnya yang dilakukan baginda Rasulullah.SAW saat hijrah yang pertama adalah memakmurkan masjid. Hal ini kiranya harus diikuti oleh semua umatnya, namun, mengingat peradaban zaman sekarang sepertinya keinginan untuk memakmurkan masjid mulai terkikis.
"Saya harap generasi melenial juga ikut memakmurkan masjid, ini tugas kita semua mengajak kepada mereka semua yang belum bisa ikut memakmurkan masjid," ucapnya.
Dikatakan Irna, sebenarnya saat ini tidak perlu khawatir kekurangan masjid karena hampir semua daerah ada dan terus didirikan.
"Justru yang perlu kita pikirkan saat ini adalah bagaimana agar orang yang ingin memakmurkan masjid terus meningkat. Saya harap Masjid Agung Ar-Rohaan menjadi contoh bagi masjid lainnya di Pandeglang dari segi apa pun," ujarnya.