Jumat 21 Jun 2019 16:15 WIB

Produksi Ayam Peternak Berlebih, Ritel Diminta Segera Serap

Harga ayam di tingkat peternak anjlok sejak Ramadhan kemarin.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Peternak memberi pakan di salah satu peternakan ayam pedaging (Broiler) di Blitar, jawa Timur, Jumat (8/3/2019).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Peternak memberi pakan di salah satu peternakan ayam pedaging (Broiler) di Blitar, jawa Timur, Jumat (8/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anjloknya harga ayam ditenggarai adanya kapasitas produksi yang berlebih, atau oversuplai. Kondisi ini membuat harga ayam hidup di tingkat peternak anjlok dalam beberapa pekan terakhir. Untuk itu, pemerintah memerintahkan ritel untuk segera menyerap ayam peternak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan ritel untuk menyerap ayam peternak sesuai dengan harga acuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 sebesar Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per kilogram (kg).

Baca Juga

“Hanya masalahnya, ritel ini kan hanya jual ayam karkas. Sedangkan peternak menyediakannya ayam hidup, artinya masih ada butuh proses tambahan kan,” kata Tjahya saat dihubungi Republika, Jumat (21/6).

Sedangkan, Tjahya membeberkan, Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin) melaporkan, belum dapat menampung ayam-ayam tersebut dikarenakan kapasitas cold storage yang mereka miliki sudah dalam tahapan penuh. Sehingga untuk itu, pihaknya masih akan berupaya mencari cara lainnya agar ritel dapat segera melakukan penyerapan.

Direktur Indonesia Food Watch Primenixdey mengatakan, anjloknya harga ayam di tingkat peternak bukan hanya terjadi sejak H+1 Lebaran. Berdasarkan temuannya di sejumlah sentra produksi di wilayah Jawa, anjloknya harga ayam sudah berlangsung pada Ramadhan kemarin.

Harga anjlok di tingkat peternak ini, kata Menix, justru merambet ke wilayah Jawa Barat yang mana kisaran harga di daerah tersebut memiliki kecenderungan yang normal. “Yang kami heran, di Jawa Barat ini juga terjadi (penurunan harga). Artinya, jalur pengawasan perdagangannya bermasalah,” kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 disebutkan, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan usaha peternakan perlu diimplementasikan guna menjaga rantai perdagangan yang berkelanjutan. Menurut dia, pemerintah perlu menggencarkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar dapat menelusuri indikasi-indikasi kartel maupun broker yang ada di jalur perdagangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement